Apresiasi PPP Terbitnya Perpres Soal Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Laporan: Vera
Selasa, 14 September 2021 | 19:29 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Ist
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi/Ist

SinPo.id - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

"Terbitnya perpres tersebut sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden. Dan ini menjadi kado hari santri yang diperingati setiap tanggl 22 Oktober," ujar pria yang karib disapa Awiek ini, Selasa (14/9).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini menilai, Perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. 

"Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," ucap Awiek.

Dia mengatakan, hadirnya Perpres tersebut menyusul UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hak ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.

Menurut Awiek, saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran (Banggar). 

"Maka dari itu Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan. Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022," terang dia.

Adapun besarannya, lanjut Awiek, sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Selanjutnya kehadiran perpres tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemda utk mengalokasikan APBD utk pengembangan pesantren," jelas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI