Anggota DPR Kembalikan Uang Korupsi ke KPK, Haruskah Diampuni?

Laporan:
Rabu, 08 Maret 2017 | 10:36 WIB

JAKARTA, sinpo - Mantan Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pengembalian uang hasil korupsi proyek E-KTP yang dilakukan sejumlah Anggota DPR RI bukanlah suatu pertobatan yang harus diampuni.

"Kalau mereka mengaku menerima duit, lalu mengembalikan lagi ke kas negara melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), hal ini bukan sebuah pertobatan mereka, sehingga harus diampuni," ungkapnya kepada sinpo.id, Jakarta, Selasa (7/3).

Meskipun, Direktur Eksekutif dari Centre for Budget Analysis (CBA) itu mengakui bahwa dengan mengembalikan uang negara tersebut, para Anggota DPR itu bisa mendapatkan hukuman yang ringan atau bahkan KPK tidak akan menuntut mereka sama sekali. "Tetapi secara politik, mereka sudah jadi sandera politik," ujar Uchok.

Namun, lanjut Uchok, alangkah lebih baik jika KPK tetap mengusut tuntas sejumlah Anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang hasil korupsi dari proyek E-KTP tersebut.

"Diminta saja ke KPK untuk menindaklanjuti kasus mereka secara hukum, daripada jadi sandera Politik," katanya.

Selanjutnya, menurut Uchok, yang perlu diungkap adalah modus dan pola penerimaan uang haram tersebut. Pasalnya, hingga saat ini publik pun belum mengetahuinya secara jelas.

"Sebetulnya uang ini sumbernya dari pengusaha siapa? Dan siapa yang memberikan duit tersebut kepada anggota dewan?," ujarnya penuh tanya.

Yang patut dicurigai, Uchok mengatakan, jangan-jangan transaksi uang E-KTP tersebut ada di luar negeri. Sebagaimana publik mengetahui, para Anggota DPR sering melakukan kunjungan ke luar negeri.

"(Kunjungan) untuk studi banding atau untuk transaksi duit sih?. Maka dari dulu, saya tidak setuju kunker (kunjungan kerja) DPR ke luar negeri," katanya ketus.

Sedangkan terkait sejumlah nama Anggota DPR yang telah mengembalikan uang tersebut, Uchok pun meminta kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk meminta kepada daftarnya kepada KPK dan mempublikasikannya.

"Harus (dipublikasi), Sekjen DPR harus kreatif dikit, minta ke KPK nama-nama yang sudah ngasih atau kembalikan duit ke KPK. Lalu dipublikasi oleh Sekjen DPR dong tentang kelakuan jelek anggota dewan ini," ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya ada 14 orang yang telah menyerahkan uang yang diduga terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan E-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, uang yang dikembalikan 14 orang tersebut berjumlah Rp30 miliar. Ia juga mengatakan, sebagian dari 14 orang itu adalah Anggota DPR RI. (dny/tsa)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI