Pemalsuan Bilyet Deposito Rp 45 Miliar, Pegawai BNI Ditangkap

SinPo.id - Bareskrim Polri menangkap MBS, tersangka kasus dugaan pemalsuan bilyet giro senilai Rp 45 miliar. Tersangka merupakan pegawai Bank BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana EEkonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
Penangkapan dan penahan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp16,5 miliar.
Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp50 miliar, tetapi sudah dibayar.
"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar R16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar," terang Helmy.
Sebelum menjerat MBS sebagai tersangka, Helmy mengaku telah memeriksa 20 saksi serta 2 ahli perbankan dan pidana. Dari pengembangan penyidikan, lanjut Helmy, Bareskrim menjerat 2 tersangka lain.
"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya," terang Helmy.
Untuk perkara ini disebut Helmy sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berkas belum dinyatakan lengkap atau P21.
Lebih jauh Helmy menguraikan bagaimana modus yang digunakan MBS dalam mengelabui korban. pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya. Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," kata Helmy.
Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.
"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," tukasnya.
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 23 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 2 days ago
OLAHRAGA 12 hours ago
POLITIK 2 days ago
GALERI 1 day ago