Waka BURT Pastikan Pelaksanaan Jamkestama Sesuai Aturan

Laporan: Tisa
Sabtu, 11 September 2021 | 10:30 WIB
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti

SinPo.id - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti saat memimpin kunjungan kerja BURT DPR RI ke Sumatera Selatan. 

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti memimpin kunjungan kerja BURT DPR RI ke Sumatera Selatan dalam rangka pengawasan pelaksanaan program Jamkestama bagi anggota dewan beserta keluarganya.

Novita mengungkapkan, peran dan tugas BURT meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kebijakan kerumahtanggaan, termasuk melakukan pengawasan terhadap hak-hak Anggota DPR.

"Mencermati berbagai kondisi, BURT DPR berkepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan. Bentuk pengawasanya adalah berkunjung secara langsung ke rumah sakit provider untuk memastikan pelaksanaan progran jamkestama telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang ada," ucap Novita di Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil kunjungan BURT ke beberapa RS provider di sejumlah daerah, ternyata masih ditemui berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program Jamkestama ini. 

Salah satu permasalahan yang sering muncul kata Novita adalah terhambatnya proses administrasi di rumah sakit provider seperti, kebijakan rumah sakit apabila pasien Jamkestama tidak membawa kartu peseta saat berobat. 

Kendala tersebut kata dia berimplikasi pada terhambatnya proses pengobatan.

Selain itu menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kesiapan RS dalam memberikan layanan medical check up (MCU) juga menjadi perhatian penting, agar Anggota DPR memiliki banyak alternatif pilihan RS yang dapat melayani MCU.

Sesuai peraturan yang berlaku, dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Anggota DPR RI sebagai pejabat negara (termasuk anggota keluarganya) diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi Kesehatan yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, pemerintah telah menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pihak pelaksana yang menjalankan program jaminan pemeliharaan kesehatan untuk Anggota DPR beserta keluarganya. 

Pemberian jaminan kesehatan ini merupakan aspek penting bagi Anggota DPR, mengingat tugas yang diembannya sangatlah besar.

"Oleh karena itu, pelayanannya harus dikelola secara profesional. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I berjumlah 8 orang dan dari dapil Sumatera Selatan II berjumlah 9 orang," tandasnya.sinpo

Komentar: