Ini Alasan Baleg Ubah Nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Laporan: Satria
Kamis, 09 September 2021 | 20:08 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya/SinPo
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya/SinPo

SinPo.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya memberikan penjelasan terkait perubahan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang berganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menuturkan pergantian nama dimaksudkan agar aparat penegak hukum lebih fokus dalam melakukan tindakan hukum. 

“Perubahan judul biar aparat penegak hukum lebih fokus lebih membumi dalam proses tindakan-tindakan,” kata Willy kepada wartawan, kamis (9/9). 

Willy menuturkan ada beberapa yang menjadi cacatan RUU TPKS. Pertama, dalam RUU tersebut akan dirumuskan hukum acaranya karena paraturan kekerasan seksual memiliki spesifikasi tersendiri. Kemudian yang kedua, Willy mengatakan bahwa RUU TPKS akan melihat perspektif korban. 

“Karena selama Ini selalu undang-undang tindak pidana itu kan fokusnya itu kepada pelaku tapi, di dalam kekerasan seksual seberat apapun kita menindak pelaku, si korban tentu ya kalau kita bilang boleh bilang untuk move on untuk kembali ke masyarakat untuk mengaktualisasikan dirinya itu menjadi problem tersendiri,” tutur Willy. 

Legislator NasDem itu juga mengatakan berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya. Di dalam RUU TPKS, terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan.

Lebih lanjut Willy kemudian menjelaskan soal pasal-pasal RUU PKS yang dihapus dalam draf RUU TPKS. Ia menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dan melihat beberapa undang-undang yang ada, seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.

“Itu sudah termaktub di dalam undang-undang KUHP, Ini kita tidak mengatur mana delik-delik yang sudah ada di undang-undang yang sudah eksis. Jadi kita mau fokus aja ini yang sedang kita usahakan,” jelas Willy.sinpo

Komentar: