Kementerian PPPA Dorong Upaya Penelusuran Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Gowa

Oleh: Riri
Rabu, 08 September 2021 | 19:18 WIB
Ilustrai kekerasan terhadap anak/Net
Ilustrai kekerasan terhadap anak/Net

SinPo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan dukungan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendalami kasus kekerasan terhadap anak akibat diduga ritual pesugihan yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan hingga tuntas. Ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai motif kekerasan tersebut, sehingga solusi perlindungan anak dapat diberikan secara tepat sasaran.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan, pihaknya terus memantau kasus tersebut dari pusat. Sebab, di Gowa ada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) yang menjadi kepanjangan tugas dan fungsinya di daerah dan pemerintah provinsi.

Dinas PPA Gowa, menurutnya, sudah memberikan dukungan karena dari sisi pengobatan terus berjalan. Dia juga memastikan, kasus ini tidak akan selesai dengan penanganan dari kesehatan fisik, tapi ada persoalan lain yang perlu terus ditelusuri khususnya mengetahui motif para pelaku yang memicu para pelaku melakukan hal keji tersebut.

"Entah itu motif ekonomi, kondisi kejiwaan, kebiasaan turun-temurun atau ada motif lainnya,” kata Nahar dalam keterangannya pada Rabu, (8/9).
 
Nahar menekankan bahwa pada sisi penegakan hukum, hukuman yang diberikan kepada orang tua dapat diperberat apabila terbukti kasus ini merupakan kekerasan terhadap anak.

Dia juga mengapresiasi pihak kepolisian setempat yang sudah mengambil tindakan segera untuk menahan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
 
“Kami berharap pendampingan kepada korban tidak putus sampai disini, karena ketiadaan orang tua kandung menjadi tantangan sendiri dalam memastikan pengasuhan pengganti,” tutur Nahar.
 
Nahar berharap, ada langkah-langkah bersama yang bisa diambil baik dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pihak lainnya untuk terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses penelusuran kasus berjalan.
 
Nahar mengungkapkan bahwa ketika bicara perlindungan anak, bukan cuma persoalan anak yang perlu diperhatikan. Peran orang tua seperti cara mengasuh dan cara membangun hubungan yang baik juga perlu diperhatikan untuk dapat memastikan tumbuh kembang anak terlaksana sebaik-baiknya.

Oleh karenanya, penelusuran kasus yang lebih lanjut sangat diperlukan untuk memahami kondisi keluarga tempat anak tersebut berada.
 
“Faktor lingkungan jadi penentu untuk melindungi anak. Saya khawatir kejadian sebelumnya dengan kakaknya mungkin karena tidak terpantau lingkungan sekitar, tapi saat korban berteriak dari lingkungan sekitarnya memberikan respon cepat sehingga korban bisa selamat dan dibawa ke rumah sakit. Sosialisasi penting sebagai pembelajaran bahwa jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tutur Nahar.
 
Nahar menambahkan, perlindungan anak terhadap korban pasca pulih secara fisik juga harus diperhatikan.

“Apabila orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka atau secara kejiwaan tidak cukup layak untuk mengasuh, maka pengasuhan anak melalui kerabat dan atau pengasuhan alternatif, penempatan sementara dalam rumah aman dan pendampingan psikologis untuk anak, patut diupayakan sebagai langkah memberikan perlindungan dan menyelamatkan anak,” tutup Nahar.sinpo

Komentar: