Tak Perlu STRP Lagi, Ini Syarat Baru Bagi Yang Akan Lakukan Perjalanan

Laporan: Satria
Selasa, 07 September 2021 | 17:20 WIB
Pemeriksaan STRP di Stasiun/Net
Pemeriksaan STRP di Stasiun/Net

SinPo.id - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, dan surat keterangan perjalanan lainnya resmi dihapuskan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri  selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 mulai hari ini, Selasa (7/9).

Keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.

"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis Surat Edaran tersebut, seperti dikutip oleh SinPo, selasa (7/9). 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Addendum tersebut menegaskan setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.

Sementara bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan hasil vaksinasi. 

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," tulis SE tersebut.sinpo

Komentar: