VIDEO: PPKM Dilonggarkan, Makan Di Restoran Boleh 60 Menit

Oleh: Riri
Selasa, 07 September 2021 | 11:08 WIB
Makan di mall/Net
Makan di mall/Net

SinPo.id -  Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat per level di Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan hingga 13 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sejumlah pelonggaran dalam pelaksanaan PPKM seminggu mendatang.  Salah satunya adalah penyesuaian makan di mal akan diperpanjang waktunya.

"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapaistas 50%," tutur Luhut dalam konferensi pers pada Senin, (6/9).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

"Serta Kabupaten dan Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," jelasnya.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, pemerintah juga akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan pedulilindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan. Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.sinpo

Komentar: