DPR Minta Aturan Turunan UU Arsitek Terbit Tahun Ini
sinpo,Setelah dibahas selama setahun, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Arsitek telah diundangkan DPR melalui Rapat Paripurna yang diadakan Selasa, (11/7/2017).
Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis usai pengesahan RUU Arsitek Mengatakan "Kami akan terus menagih peraturan turunannya. Kita harap setahun ini lah. Tapi, sosialisasi tetap jalan dengan waktu singkat, serta saat ini, dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), DPR akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait UU Arsitek”ungkapnya.
Farry mengaku, pembahasan RUU menjadi UU ini memang memakan waktu cukup lama. Pasalnya, dengan pembahasan yang matang, UU ini diharapkan dapat membuat arsitek tidak hanya berjaya di negeri sendiri, tetapi juga di ranah internasional.
Proses pembahasan RUU Arsitek antara Komisi V dengan pemerintah diawali Raker 27 juli 2016. Saat itu, pemerintah menyampaikan 363 daftar inventaris masalah atau DIM.
Pada rapat kerja yang diadakan 10 Juli 2017, semua fraksi menyepakati naskah RUU tentang arsitek untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2/pengambilan keputusan pada rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini.

