Yusril Ihza Mahendra : DPR Berhak Evaluasi KPK Lewat Hak Angket

Laporan:
Senin, 10 Juli 2017 | 18:06 WIB
Yusril Izha Mahendra
Yusril Izha Mahendra

sinpo, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai DPR bisa melakukan hak angket terhadap KPK didasari oleh konsititusi. Sebagai lembaga negara, KPK merupakan hasil produk undang-undang yang dihasilkan antara pemerintah dan DPR.

Menurut Ketua Umum PBB ini, DPR yang menjalani fungsinya sebagai legislatif berhak mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut selama berdiri sejak tahun 2002.

"Dalam rangka tugas bidang pengawsan, DPR dibekali hak-hak antara lain angket dan penyelidikan," kata Yusril saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Yusril mengatakan, sah-sah saja bila DPR melakukan evaluasi terhadap setiap lembaga negara.

Dia menjabarkan bahwa KPK bagian dari pemerintahan atau eksekutif meskipun tak bertanggung jawab langsung kepada presiden. Baginya, KPK bukan lembaga yudikatif yakni suatu badan negara seperti pengadilan atau Mahkamah Agung yang bisa memutus suatu perkara.

"Pasal 23 Undang-Undang tahun 1945, Bank Indonesia itu independen. Dan independensi diatur dalam undang-undang. DPR pernah angket century yang praktis angket Bank Indonesia. Apa alasan KPK tidak boleh dilakukan angket DPR," ujarnya.

 KPK dibiayai APBN sehingga bisa dievaluasi oleh DPR melalui hak angket. "KPK itu dibiayai oleh APBN bisa diangket." tutupnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI