Ingat! Ganjil Genap di Puncak Mulai Berlaku Hari Ini

Oleh: Riri
Jumat, 03 September 2021 | 08:14 WIB
Kendaraan yang melintas di kawasan puncak/Net
Kendaraan yang melintas di kawasan puncak/Net

SinPo.id - Masyarakat yang hendak berkunjung ke Puncak, Bogor, Jawa Barat baik untuk kalian melihat tanggal sebelum berangkat. Sebab, mulai hari ini Jumat (3/9), Polres Bogor mulai memberlakukan sistem ganjil genap (Gage) bagi kendaraan yang akan melintasi kawasan tersebut.

Kepala Satlantas Polres Bogor, Ajun Komisaris Dicky Pranata mengatakan, Gage akan diberlakukan selama tiga hari hingga 5 September 2021. Kebijakan ini diberlakuman untuk mencegah kemacetan di Puncak Bogor.

"Kami rasa penerapan ganjil genap ini, bisa menambah efektifitas kinerja anggota di lapangan dalam mereduksi kendaraan menuju Puncak di akhir pekan atau hari libur lainnya selama PPKM berlangsung," ujar Dicky dalam keterangan pers pada Jumat, (3/9).

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, bahwa Gage diberlakukan khusus bagi kendaraan roda dua dan empat yang akan memasuki jalur Puncak.

"Sudah ada beberapa titik check point dijaga personil gabungan, mulai dari pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Pos Penutupan arus Cibanon, Pos penutupan arus Bendungan, dan tiga titik lain di jalur Babakan Madang, yaitu Bela Nova dan pintu gerbang sirkuit Sentul," kata Harun.

Dia menjelaskan, penerapan Gage ini akan diberlakukan setiap weekend mulai dari Jumat, Sabtu dan Minggu.

"Tanpa terkecuali, baik untuk kendaraan berplat nomor Bogor maupun luar Bogor, akan kita lakukan pemeriksaan selama pemberlakuan ganjil genap ini," katanya.

Apabila dalam pelaksanaan nanti ada kendaraan pribadi yang memasuki kawasan puncak plat nomornya tidak sesuai tanggal pada hari tersebut, maka petugas yang melakukan pemeriksaan di titik-titik check poin akan langsung melakukan putar balik.

Setelah itu, selain mengecek plat nomor kendaraan sesuai tanggal ganjil atau genap saat hari itu, petugas juga tetap mengecek bukti sudah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pengendara wajib memperlihatkan kepada petugas, bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksin Covid-19.

Harun juga menyebutkan, ada beberapa pengecualian untuk dapat melintasi jalur Puncak pada saat pemberlakuan Gage. Yakni, mobil Damkar, Ambulance atau mobil Jenazah, Tenaga media, Kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik dan angkutan kondisi darurat lainnya.

"Diharapkan dengan pemberlakuan ganjil genap ini, masyarakat pun dapat mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan, agar berjalan dengan aman dan kondusif," tutupnya. 

Selain menerapkan sistem Gage, Satlantas Polres Bogor juga akan memeriksa surat vaksinasi dan surat hasil tes PCR pengunjung kawasan Puncak.sinpo

Komentar: