Pakar Hukum: Lili Pintauli Harusnya Dipecat Bukan Potong Gaji 40 Persen

Laporan: Tisa
Kamis, 02 September 2021 | 11:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Antara
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Antara

SinPo.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan Komisioner Lili Pintauli Siregar seharusnya dipecat dari jabatannya terbukti melakukan pelanggaran etik.

Apalagi kata Fickar, pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu sudah masuk kategori perbutaan pidana.

"Sudah pidana itu, mestinya dikeluarin (dipecat), nggak boleh ada komisioner "kotor" seperti itu ada komisioner, cacat moral seperti itu," kata Fickar saat dihubungi wartawan.

Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Walikota Tanjung Balai nonaktif M Syharial yang kini ditetapkan menjadi tersangka- dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Dewas KPK pun memberikan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. 

Fickar menilai seharusnya pegawai KPK termasuk Komisioner KPK tak boleh memiliki cacat moral.

"Takaran orang di KPK nggak punya cacat moral baru dia bisa menegakkan, memberantas korupsi dengan benar, karena dia sendiri bersih, dia sendiri nggak mau," ujar Fickar.

Karena itu KPK seharusnya memecat Lili Pintauli.

"Mestinya kalau sudah cacat sedikit harusnya dikeluarin kalau sekarang susah masih disitu karena ada sistemnya," tutur dia.

Lebih lanjut Fickar mengatakan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan, tidak memiliki dampak efek jera kepada komisioner KPK yang melakukan pelanggaran. 

"Cuma potong gaji apa gunanya, apa efeknya dia bisa dapat lebih banyak dari itu ko di luar," ucapnya.

Tak hanya itu, Fickar pun menyarankan Lili untuk mundur dari jabatannya. Hal tersebut untuk menyelamatkan marwah KPK.

"Lebih baik (Lili) mengundurkan diri untuk pembenahan KPK) dan menyelamatkan KPK," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI