Karangan Bunga Untuk Penangkapan Bupati Probolinggo Penuhi Gedung KPK

Oleh: Ria
Rabu, 01 September 2021 | 21:43 WIB
Karangan bunga di Gedung Merah Putih KPK/Ist
Karangan bunga di Gedung Merah Putih KPK/Ist

SinPo.id - Karangan bunga berisikan selamat sukses atas penangkapan terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari mulai berjejer memenuhi pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (1/9).

Selain memenuhi pelataran depan Gedung KPK, karangan bunga tersebut juga telah memenuhi jalan raya yang berada di depan gedung tersebut.

Karangan bunga tersebut berasal dari berbagai organisasi, tokoh ulama hingga persatuan pemuda Probolinggo.

"Selamat dan sukses kepada KPK atas penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin serta semua yang terlibat. Usut semua kasus dan proyek di Probolinggo," demikian salah satu ucapan karangan bunga seperti dipetik SinPo dari Aliansi Masyarakat Probolinggo.

Pada Selasa, (31/8) dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Puput, Hasan Aminuddin serta sejumlah pihak terkait. Dari OTT tersebut, KPK menyita duit sebanyak Rp362,5 juta. Duit itu diduga terkait dengan jual-beli jabatan di  lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, Puput dan Hasan ematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi kepala desa. Keduanya juga mematok upeti penyewaan tanah kas desa ke para calon kepala desa.

Sekadar informasi, Kabupaten Probolinggo akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September 2021. Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan ini, maka camat akan menunjuk penjabat kepala desa. Praktis posisi ini pun diperebutkan.

ASN Pemkab Probolinggo yang diusulkan camat bakal mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut. Namun, untuk menentukan sosok yang mengisi jabatan kepala desa, para camat harus mendapat persetujuan Hasan berupa paraf, nota dinas dan menyetorkan sejumlah uang.

Hasan adalah representasi Puput yang merupakan orang nomor satu di Probolinggo. Hasan diketahui merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode, sebelum digantikan oleh Puput.

Akibat perbuatannya itu, Puput disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: