Menteri Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

Laporan: Tisa
Rabu, 01 September 2021 | 10:40 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim/Net
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim/Net

SinPo.id -?Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen standarisasi pendidikan di Indonesia.

Keputusan tersebut tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.

Permendikbud tersebut ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan pihaknya akan mengganti BSNP menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada dibawah Mendikbudristek.

Dimana lembaga tersebut sudah tidak independen lagi,? namun langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

"Kemdikbud Ristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan," ucap Anang, Selasa (31/8).

Anang menuturkan, dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Nadiem mengenai standar nasional pendidikan.

"Kemdikbud Ristek mengundang kepada seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Anang.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021.

Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI