ICW Desak Pelanggaran Etik Lili Pintauli Dibawa Ke Ranah Pidana

Laporan: Riri
Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:28 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Ist
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Ist

SinPo.id -?Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami pelanggaran kode etik pedoman perilaku Pimpinannya, Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menduga ada potensi suap di balik omunikasi antara Lili dengan Walikota Tanjung Balai, M Syahrial.

"Kedeputian penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai," tutur Kurnia dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, (31/8).

Kata Kurnia komunikasi antara Lili Pintauli dengan Syahrial harus diusut. Hal ini lantaran dalam sidang putusan etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), terungkap Lili sempat membahas kasus yang menjerat M Syahrial.

"Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu," terang Kurnia.

Menurut Kurnia, pabila terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Desakan serupa juga ditujukan ICW kepada Dewas KPK. Dewas harus membawa pelanggaran kode etik dan pedomen perilaku Lili Pintauli Siregar ke kepolisian.

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa membocorkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai yang menyeret Walikota, M Syahrial. Dalam putusannya, Dewas menyebut, tidak menyesali perbuatannya.

Kendati demikian, Lili hanya dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,84 juta selama 12 bulan sejak dijatuhkannya putusan. Hal itu diketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Pasal 3 aturan itu menyebutkan penerimaan gaji dan tunjangan untuk ketua dan wakil ketua KPK. Dalam aturan itu, gaji pokok wakil ketua KPK Rp4.620.000. Jadi, dari angka itu, pemotongan 40 persen gaji Lili hanya Rp1,84 juta.

Dalam putusan Dewas KPK, tunjangan Lili tidak dipotong. Artinya, Lili masih menerima tunjangan jabatan Rp20,475 juta. Lili juga mendapatkan tunjangan kehormatan Rp2,134 juta.
?
Selain itu, Lili menerima tunjangan perumahan Rp34,9 juta dan Rp27,33 juta dari tunjangan transportasi. Lili juga masih menerima tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp6,8 juta.

Kurnia melanjutkan, putusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli sangatlah ringan. Menurut dia sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan tersebut, tidak sebanding dengan perbuatan Lili yang telah memanfaatkan jabatan sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan keluarganya.

"Perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai perbuatan koruptif, sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," lugasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI