Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Prokes, Ini Tugasnya

Laporan: Sinpo
Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:27 WIB
Jurubicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito/Net
Jurubicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

SinPo.id - Melalui Surat Edaran 19/2021, Satgas Protokol Kesehatan resmi dibentuk pemerintah? melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Surat Edaran 19/2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Efektif Satgas Prokes ini dalam surat Edaran? mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19," kata Jurubicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa (31/8).

Satgas tersebut diharapkan memberi andil atas kegiatan masyarakat di fasilitas publik dalam upaya mengurangi peluang penularan Covid-19.

Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) ini dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan.

Kemudian aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.

Untuk menunjang pelaksanaannya, kata Wiku, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.sinpo

Komentar: