Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Eks Mensos Juliari Tidak Ajukan Banding

Oleh: Riri
Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:16 WIB
Eks Mensos, Juliari Batubara/Net
Eks Mensos, Juliari Batubara/Net

SinPo.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara telah memutuskan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadapnya.

Pengacara Jauliari, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim dalam perkara penerimaan suap bansos Covid-19 tersebut.

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," tutur Maqdir kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa, (31/8).

Pada 23 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Juliari.

Pria yang akrab disapa Ari itu divonis bersalah dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Ari juga divonis ntuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika dia tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Sebagai informasi, putusan hakim ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.sinpo

Komentar: