Resmi Jadi Tersangka, Bupati Probolinggo Dan Suami Dijebloskan ke Rutan

Oleh: Riri
Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:32 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari ditahan KPK/Ist
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari ditahan KPK/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

"Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (31/8) dini hari.

Seraya dengan itu, keduanya pun dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan). Puput dan Hasan ditahan di tempat berbeda. Puput di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sedang Hasan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Bukan hanya Puput dan Hasan, KPK juga menahan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sumarto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” kata Alex.

Adapun sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing.sinpo

Komentar: