Tak Terbukti Suap Eni Saragih, Bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan Bebas
SinPo.id - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan nampaknya dapat menghirup udara bebas. Sebab, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan hukum yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepadanya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta,Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (30/8).
Dalam putusannya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Samin Tan dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," imbuh Hakim.
Sebelumnya, tim JPU KPK menuntut agar Samin Tan dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diyakini menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

