Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi

Laporan: Vera
Senin, 30 Agustus 2021 | 12:44 WIB
Rizieq Shihab/BBC
Rizieq Shihab/BBC

SinPo.id - Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan banding atas putusan vonis 4 tahun kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat dan ditolak.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab. Maka, ia tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).

Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. 

Hanif diketahui merupakan menantu dari Rizieq Shihab. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara.

“Semuanya dikuatkan,” ucap Pamapo.

Sebelumnya, eks petinggi FPI Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait vonis 4 tahun dalam perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. 

Rizieq dinyatakan majelis hakim PN Jaktim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dia dinyatakan bersalah karena penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi, Bogor hingga memunculkan keonaran.

Usai pembacaan vonis, Rizieq Shihab pun langsung menolak dan mengajukan langkah banding.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI