Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji

Laporan: Riri
Senin, 30 Agustus 2021 | 11:24 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/YouTube
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/YouTube

SinPo.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa membocorkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara di Tanjung Balai yang menyeret Wali Kota, M Syahrial

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan pada Senin, (30/8).

Atas perbuatannya itu, Lili dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan sejak dijatuhkannya putusan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," lugas Tumpak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI