Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp70 Juta, KPK Turun Tangan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan terkait beredarnya informasi perihal Bupati Jember, Hendy Siswanto yang menerima honor sejumlah Rp70 juta dari pemakaman pasien Covid-19.
"KPK melalui kedeputian koordinasi dan supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," tutur Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, (27/8).
Sebelumnya, Hendy Siswanto mengklaim, pemberian honor terhadapnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Aturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan No 188/45/1071.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada Maret 2021.
Ada enam petugas yang dimaksud dalam SK tersebut antara lain pengarah yaitu Bupati beserta wakil. Kemudian penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember.
Berikutnya jabatan Kepala yang dipegang oleh Kepala BPBD Kabupaten Jember, Sekretaris yang diampu oleh Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Jember. Jabatan berikutnya adalah Dokumentasi yang dipegang oleh Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Jember serta Anggota dalam hal ini 10 orang unsur BPBD Kabupaten Jember.
Dijelaskan pula tugas dari pengurus tersebut antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan, menerima dan menguji laporan orang yang meninggal karena virus. Berikutnya melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman, melaksanakan penguburan di lokasi sesuai prokes hingga mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman.
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Jember TA 2021 pada pos anggaran BPBD Kabupaten Jember.
Adapun hitungannya, setiap jenazah Covid-19, pejabat menerima Rp100 ribu. Hingga 26 Agustus 2021, kasus di Kabupaten Jember tercatat total konfirmasi positif 15.427 kasus, sembuh 13.517 dan kasus meninggal mencapai 1.331 orang. Fatality Rate di Kabupaten Jember tercatat sebesar 8,63 persen.
Kata Ipi, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," pungkas Ipi.

