Aplikasi PeduliLindungi Akan Jadi Syarat Naik Transportasi Umum

Laporan: Riri
Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Aplikasi PeduliLindungi/Net
Aplikasi PeduliLindungi/Net

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan moda transportasi baik darat, laut maupun udara di masa pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, (28/8).

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," tutur Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, (25/8).

Kata Budi, pihak Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan bagaimana penerapan aplikasi tersebut. Dia juga sudah meminta seluruh jajarannya untuk segera menyusun aturannya, supaya bisa cepat dieksusi.

"Sosialisasi harus dilakukan supaya masyarakat tidak kebingungan," imbuhnya.

Budi menjelaskan, transportasi menjadi sakah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, penerapan aplikasi ini sebenarnya sudah dilakukan pada transportasi udara bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid - 19.

Dalam masa perpanjangan PPKM level 4 - 1 mulai 24 - 30 Agustus, syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid - 19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dna SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid - 19.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI