Polisi Tetapkan YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka
SinPo.id - Polisi menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan hal tersebut.
Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
"Sudah tersangka," ucap Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece di Bali.
Adapun saat ini Muhammad Kece tengah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara intensif.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.
"Sudah ditangkap di Bali. Hari ini dibawa ke Bareskrim," tutur Agus.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece ke tahap penyidikan.
Hal tersebut karena ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi ahli seperti ahli Informasi dan Teknologi (IT), ahli Bahasa, hingga ahli Hukum Agama.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Untuk diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak YouTuber Muhammad Kace yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Muhammad Kace mengubah kata "Muhammad" menjadi "Yesus".
Kemudian Muhammad Kace juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

