PPKM Berlanjut, Pemerintah Lakukan Asesmen Nasional Pada Daerah Level 4

Laporan: Rahmat
Rabu, 25 Agustus 2021 | 07:12 WIB
Ilustrasi PPKM/ Net
Ilustrasi PPKM/ Net

SinPo.id - Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali. Sejumlah daerah seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan terdapat beberapa daerah-daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta yang masih level 4. 

Namun, pemerintah juga akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4. 

"PPKM Jawa - Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik. Selain itu ujicoba protokol kesehatan dilakukan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan DI Yogyakarta," kata Wiku dalam YouTube Sekretariat Presiden, yang dikutip SinPo.id Rabu (25/8).

Sementara,kata dia, daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50 persen. Dimana fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet. Sedangkan peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya. 

"Sedangkan untuk PPKM luar Jawa - Bali, pada  Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya sama dengan periode Jawa - Bali. Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen, dan harus ditutup 5 hari jika muncul klaster," tuturnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maskimal 25 persen atau 2 orang per meja dan hanya menerapkan  sistem take away atau bawa pulang. 

Sementara mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 - 20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25 persen sekitar 30 - 50 orang,  resepsi pernikahan maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat. 

Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25 persen dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. 

"Pada level 3, seluruh restoran kapasitasnya ditetapkan 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00, mal akan dapat beroparsi dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat boleh beroperasi  dengab kapatias 50 persen dan kegiatan resepsi dihadiri kapasitas 50 persen atau 50 orang," ucapnya. 

Sedangkan pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25 perse. Atau 2 orang per meja. 

"Sementara kota/kabupaten dalam zona merah sudah bisa memiliki opsi pembelajaran tatap muka dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat dapat beroperasi 50 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi dan kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang," jelasnya.sinpo

Komentar: