Dugaan Nistakan Agama, Polisi Siapkan Konstruksi Hukum Jerat Youtuber M Kece

Laporan: Sinpo
Selasa, 24 Agustus 2021 | 08:42 WIB
Youtuber Muhammad Kece/Repro
Youtuber Muhammad Kece/Repro

SinPo.id - Bareskrim telah memulai lagkah penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa dugaan penistaan Agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece seiring laporan masyarakat ke Polri.
 
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/8).

"Dari barang bukti ini, penyidik akan membuat konstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/8).

Kata Rusi setelah rekonstruksi,penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan M Kece.  

"Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentu selanjutnya proses penyidikan," ungkap Rusdi.
 
Rusdi memastikan kasus akan dituntaskan dengan profesional. Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan kontraproduktif imbas kejadian tersebut.
 
"Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi covid-19. Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa menjaga, merawat kebinekaan, karena kebinekaan tersebut milik kita bersama," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Polri memahami munculnya video dugaan penghinaan agama itu menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama umat muslim di Tanah Air. Peryataan M Kece dalam video dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu.
 
Ada empat laporan polisi (LP) yang masuk terkait kasus itu, salah satu satu di Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan Nomor: 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 Agustus 2021. Laporan digabung dan ditangani penyidik Bareskrim Polri.
 
Diketahui YouTuber M Kece viral di media sosial akibat ucapannya yang kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman. Dia dinilai menistakan agama Islam. Salah satunya, menyelewengkan ucapan salam.

Hal itu membuat umat muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI