Pengacara Sebut Vonis Juliari Batubara Penuh Konflik Kepentingan

Laporan: Riri
Senin, 23 Agustus 2021 | 23:44 WIB
Mantan Mensos, Juliari Batubara/Net
Mantan Mensos, Juliari Batubara/Net

SinPo.id - Pengacara mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengaku tidak menyangka dengan vonis yang dijatuhkan oleh putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kliennya. Dia menyebut, vonis hakim terhadap kliennya diwarnai konflik kepentingan.

"Menurut hemat saya, putusan ini adalah putusan yang penuh konflik kepentingan. Salah satu hakim saya ingat betul, sudah pernah memutus perkara yang lain terlebih dahulu yang pertimbangannya cukup mirip dengan pertimbangan ini, mestinya tidak boleh seperti itu," kata Maqdir di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/8).

Maqdir mengatakan, selama ini tak ada barang bukti yang disita dari Juliari.

"Kan enggak ada (buktinya, red) suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan gitu," tegas Maqdir.

Maqdir menganggap majelis hakim seakan tak mempertimbangkan adanya fakta yang terungkap di persidangan seperti uang Rp8 miliar dari perusahaan istri mantan anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso.

"Jadi betul-betul putusan ini tidak berdasar pada fakta persidangan dan juga tidak berdasarkan keterangan para saksi," katanya.

Meski mengaku sangat berat, Maqdir menyebut masih akan pikir-pikir lebih dulu terkait tindak lanjut putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Ya nanti kita lihat lah (ajukan banding atau tidak)," katanya.

Sebagai informasi, majelis hakim Tipikor Jakpus menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI