Divonis Hari Ini, KPK Yakin Mantan Mensos Juliari Dipenjara 11 Tahun
SinPo.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 pada Senin, (23/8). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakpus.
"Diperkirakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB," tutur Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo pada Senin, (23/8).
Bambang mengatakan, sidang yang diketuai oleh hakim M Damis akan disiarkan langsung di kanal YouTube PN Jakpus.
Dalam kesempatan terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri yakin dan optimistis Juliari akan dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," ucap Ali.
Sebelumnya JPU KPK menuntut agar majelis hakim Tipikor Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Juliari.
JPU juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.
Sementara pihak Juliari tak terima dengan tuntutan jaksa tersebut, dia mengaku keluarganya sangat terpukul atas kasus yang menderanya hingga mengantarkannya di kursi pesakitan. Dalam pledoinya, pria yang akrab disapa Ari itu meminta agar hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

