Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Bansos Covid-19

Laporan: Riri
Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Konferensi Pers KPK terkait penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan anaknya./SinPo
Konferensi Pers KPK terkait penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan anaknya./SinPo

SinPo.id - Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur proyek paket sembako bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada Rabu, (18/8).

Dalam surat dakwaan, hal itu dilakukan Aa Umbara supaya mendapat keuntungan dari pengadaan paket sembako itu. Aa diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19," kata Jaksa KPK, Budi Nugraha.

Selain Totoh, Andri Wibawa yang juga merupakan anak dari Aa Umbara turut terseret dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan jaksa, Aa pun menginginkan keuntungan itu didapatkan juga oleh keluarganya.

"Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," kata Jaksa.

Adapun perbuatan terdakwa bermula dari dilakukannya refocusing anggaran menghadapi pandemi Covid-19.

Terdakwa sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat memutuskan menyediakan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan penyesuaian alokasi anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selanjutnya dibuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, dimana anggaran BTT ditetapkan sebesar Rp52.151.200.000.

Selaku Bupati Bandung Barat dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat, terdakwa selanjutnya merencanakan akan melakukan pemberian bansos berupa paket bahan pokok (sembako) kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pengadaan bansos direncanakan sebanyak 120 ribu paket sembako, melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

"Namun karena menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka terdakwa menunjuk penyedia paket bansos adalah orang-orang terdekatnya dan keluarga," ujar PU KPK Budi Nugraha.

Selanjutnya bertempat di rumahnya, terdakwa Aa Umbara melakukan pertemuan dengan M. Totoh Gunawan, pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023.

Dalam pertemuan tersebut disepakati Totoh akan menjadi penyedia paket bansos untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 120 ribu paket sembako.

Bansos itu masing-masing untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300 ribu per paket sembako dan untuk kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) senilai Rp250 ribu per paket sembako.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI