PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Laporan: Vera
Senin, 16 Agustus 2021 | 20:35 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Ist
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Ist

SinPo.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang berlaku pada level 4, 3, dan 2 itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," ujar Luhut, Senin (16/8/2021).

Selain itu disampaikan Luhut, ada sejumlah kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 3.

"Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," jelas Luhut.

Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus 2021, ada pelonggaran di berbagai sektor. 

Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI