Inmendagri Diteken, Ini Daerah Luar Pulau Jawa-Bali Yang Terapkan PPKM Level 4
SinPo.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level hingga 16 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM tak hanya di Pulau Bali-Jawa, melainkan di luar Pulau Jawa-Bali.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Inmendagri tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8).
Adapun peraturan PPKM Level 4 yang dijalankan pada wilayah tersebut sama dengan aturan yang diterapkan di Jawa-Bali. Kendati demikian ada sejumlah aturan yang memang tidak ikut diterapkan.
Aturan tersebut yakni mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan boleh buka. Sehingga pelonggaran itu hanya diuji coba di wilayah DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Kemudian di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua yang menjalankan PPKM Level 4, kegiatan pada pusat Perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Adapun pengecualian diberikan kepada akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Berikut wilayah yang menjalankan PPKM Level 4 yakni:
1. Aceh meliputi Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yakni Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
3. Sumatera Barat yaitu Kota Padang
4. Riau meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
5. Jambi meliputi Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
6. Sumatera Selatan yakni Kota Palembang
7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka
8. Bengkulu yakni Kabupaten Bengkulu Utara
9. Lampung meliputi Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat
10. Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan
11. Kalimantan Tengah yakni Kota Palangkaraya
12. Kalimantan Timur meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda
13. Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru
14. Nusa Tenggara Timur yakni Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka
15. Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado
16. Sulawesi Tengah meliputi Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
17. Sulawesi Selatan meliputi Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
18. Papua yakni Kota Jayapura.

