Bacakan Pledoi, Juliari Minta Maaf Ke Ketum PDIP Dan Jokowi
SinPo.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyampaikan permohonan maafnya untuk Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Juliari menyampaikan saat sidang pledoi merespon tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya.
Sidang pledoi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8) kemarin.
"Kepada Yang Terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan di mana sejak tahun 2010 saya dipercaya menjadi pengurus DPP PDI Perjuangan, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," ujar Juliari.
Juliari mengaku sadar bahwa sejak perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 muncul, mengakibatkan badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP.
"Saya yakin, sebagai Partai Nasionalis yang bertahun-tahun selalu berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita para pendiri bangsa, saya sangat yakin bahwa PDI Perjuangan akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata Juliari.
Juliari dalam sidang pledoi ini, juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi. Karena, Juliari mengaku lalai tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawahnya di Kemensos.
"Perkara ini tentunya membuat perhatian Bapak Presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," kata Juliari.
Diketahui, juliari sendiri telah dituntut 11 tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.

