Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Geser Libur Tahu Baru Islam
SinPo.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) menggeser tanggal merah atau libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram menjadi tanggal 11 Agustus 2021. Sebelumnya, hari libur peringatan Tahun Baru Islam jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Yang berubah hanya tanggal merah atau hari liburnya.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah bertepatan 10 Agustus 2021 . Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021," jelas Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya pada Senin, (9/8).
Kebijakan untuk menggeser hari libur ini, menurut Kamaruddin, merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata dia.

