PPKM Level 2, 3, 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021

Laporan: Tisa
Senin, 09 Agustus 2021 | 20:29 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan/Repro
Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan/Repro

SinPo.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus. 

Hal tersebut kata Luhut sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

"Untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam jumpa pers secara virtual, Senin (9/8).

Adapun keputusan tersebut kata Luhut akan tercantum dalam Instruksi Mendagri.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan di Instruksi Mendagri secara lebih detil," kata dia.

Tak hanya itu, Luhut menuturkan dalam memutuskan kebijakan tersebut,  pemerintah telah berkomunikasi dengan pihak terkait. 

"Dalam proses keputusan detail ini kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi Mal, perindustrian dan sebagainya. Sehingga detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," tutur dia.

Lebih lanjut Luhut menyebut bahwa selama PPKM level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali, menentukan hasil yang cukup menggembirakan.

Kata Luhut, dari data yang didapat penurunan telah terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu.

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," tandasnya .

BERITALAINNYA
BERITATERKINI