Akan Bacakan Pledoi, Eks Mensos Juliari Tegaskan Tak Terima Suap

Oleh: Agam
Senin, 09 Agustus 2021 | 11:56 WIB
Ilustrasi sidang/Net
Ilustrasi sidang/Net

SinPo.id - Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara pada Senin, (9/8).

Agendanya adalah pembacaan pledoi oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada lelaki yang akrab disapa Ari tersebut.

Pengacara Ari, Maqdir Ismail mengaku tak habis pikir dengan tuntutan 11 tahun yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut. Sebab, JPU KPK menuntut kliennya dengan pasal suap. Namun, sejauh ini, tidak ada uang suap yang disita dari Ari. Selain itu, tak ada pula aset yag disita dari Ari yang diduga dibeli dari uang suap.

Kata Maqdir, nominal uang yang selama ini diduga berasal dari pengadaan bansos Covid-19 hanya diterima oleh terdakwa lain, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja. Misalnya membeli rumah untuk istri mudanya (Matheus) di Cakung," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

Maqdir menyatakan pernyataannya itu bukan sekedar asumsi belaka. Sebab uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menduga, uang itu di dapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, yakni Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati di Jakarta.

"Sebagaimana diterangkan oleh Saksi Sanjaya dan Saksi Wan M. Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. Rajawali Parama Indonesia di BRI KC Kramat pada tanggal 3 Desember Rp5,7 miliar dan tanggal 4 Desember 2020 sebesar Rp2,36 miliar," kata Maqdir.

Maqdir menyebut, dakwaan dan tuntutan yang menyebut Juliari menerima Rp29.252.000.000 dari beberapa vendor juga tidak bisa dijelaskan oleh KPK. Menurut Maqdir, dugaan kliennya menerima uang itu hanya berdasarkan keterangan dari Matheus Joko Santoso.

"Diperlukan fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso Rp29,2 miliar dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan di hadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp14,7 miliar diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada terdakwa Juliari Batubara," kata Maqdir.

Namun dalam persidangan, saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso mengaku tak pernah menerima dan menyerahkan uang tersebut kepada Juliari.

"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari Batubara sebesar Rp 14,7 miliar yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso," kata Maqdir.sinpo

Komentar: