Komisi III DPR Nilai Kasus Pinangki Seret Perhatian Publik
SinPo.id - Kasus Jaksa Pinangki terus menyita perhatian publik. Belum habis terpikirnya keadilan, kali ini masyarakat terganggu dengan rendahnya vonis hukuman terhadap Pinangki.
“Kini kita disuguhi dengan pemecatan beliau sebagai Aparatur Sipil Negara. Meskipun dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat,” ujar anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, Sabtu (7/8).
Untuk diketahui, Pinangki di vonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021, sedangkan baru resmi dipecat per 5 Agustus 2021.
“Argumentasi dari Kejaksaan RI menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi,” terang Hinca.
Padahal, lanjut dia, jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan Juli 2021.
“Tentu karena pemecatannya baru dilakukan sekarang, kesan di publik tidak baik, karena mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir yang terakhir disampaikan MAKI yng mengungkap ke publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN,” papar Hinca.
Peristiwa tersebut menurut dia wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air.
“Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara,” kata Hinca.
Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, lanjut dia, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.
“Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan,” tutup Hinca dari fraksi Partai Demokrat ini.

