Pakar Hukum: Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Harus Dibuat Terang Benderang?
SinPo.id - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan, bahwa kasus sumbangan Rp2 triliun yang menghebohkan masyarakat harus dibuat terang benderang. Sebab, belum ada kejelasan mengenai kasus tersebut.
"Kasus ini harus diperjelas sampai terang benderang. Apa maksud sumbangan tersebut, pakah memang ingin menipu atau ada kendala teknis soal pencairan," tutur Suparji dalam keterangan persnya pada Selasa, (3/8).
Kalau memang menipu, kata dia, alasan menipu perlu untuk diungkapkan. Apabila kendala teknis, maka ini perlu juga diperjelas kendala apa yang dialami. Pemeriksaan ini harus menyeluruh.
Apabila sengaja menyebar berita bohong untuk menimbulkan keonaran maka bisa dikenakan pasal 14 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut Suparji, dugaan penipuan atau penyebaran berita bohong cukup bukti untuk memenuhi unsur pada pasal tersebut.
"Akan tetapi dilemanya adalah tak cuma pihak yang ingin menyumbang saja, akan tetapi juga pihak lain yang turut serta dalam sumbangan tersebut. Artinya subyek hukumnya nanti bisa meluas. Ini menjadi tantangan dalam pengungkapan," sambung akademisi Universitas Al-Azhar ini.
Oleh sebab itu, dia berharap kasus ini selesai dengan tuntas dan tidak menyisakan polemik lebih jauh. Kepada masyarakat, dia berharap agar menghormati proses hukum.
"Masyarakat sebaiknya menunggu bagaimana langkah polisi selanjutnya. Jangan pula terburu-buru dalam membuat asumsi dan jauhi berpolemik yang kontraproduktif," pungkasnya.

