Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Laporan: Tisa
Senin, 02 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/BPMI
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/BPMI

SinPo.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di beberapa kota dan kabupaten. 

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ucap Jokowi dalam jumpa pers, Senin (2/8).

Keputusan tersebut kata Jokowi setelah mempertimbangkan beberapa indikator perkembangan  kasus Covid-19 minggu ini.

Kata Jokowi terkait aturan teknis perpanjangan PPKM level 4 akan dijelaskan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri terkait.

"Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," kata Jokowi. 

Tak hanya itu, Jokowi menuturkan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam kasus harian kasus kesembuhan, kasus aktif hingga prsentase keterisian tempat tidur. 

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian tingkat kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase BOR," kata Jokowi. 

Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Yaitu program keluarga harapan (PKH) bantuan sosial tunai (BST) dan BLT desa,  bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan warung. Kata Jokowi, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan 

"Dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI