Interpol Terbitkan Red Notice, KPK Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap
SinPo.id - NBC Interpol telah menerbitkan red notice untuk Politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku (HAR). Informasi ini disampaikan oleh Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan, KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR.
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (30/7).
Hingga kini keberadaan tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu masih belum diketahui.
KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," pungkas Ali.

