PPKM Level 4, Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Laporan: Vera
Jumat, 30 Juli 2021 | 20:12 WIB
Kereta Api/Twitter @KAI121
Kereta Api/Twitter @KAI121

SinPo.id - Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ).

Penyesuaian persyaratan yaitu mulai 29 Juli 2021 untuk sementara calon penumpang kereta api usia di bawah 12 tahun dibatasi.

“Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (30/7).

Dia mengatakan, di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh, baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

Tujuannya, kata Eva, untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat. 

“Ada pun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya,” papar dia.

Sebagai contoh, lanjut Eva, calon penumpang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain, maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. 

“Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain, maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya,” ucap dia.

Selain persyaratan pelaku perjalanan/ penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, lanjut Eva, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021.

Berikut persyaratan perjalanan kereta jarak jauh terkini:

- Calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. 

-  Calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. 

- Calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel. 

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen. 

- Calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 

“PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menghimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” terang Eva.

Dia menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata dia.

“Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” tutup Eva.sinpo

Komentar: