Hak Politik Juliari Dicabut 4 Tahun, IPR: Putusan Bagus Biar Jera
SinPo.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
Jaksa juga meminta agar Hak Politik dari Juliari dicabut selama 4 tahun.
Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan bahwa pencabutan hak politik kepada politisi yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan hal yang biasa dan koruptor yang dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.
"Itu hal biasa. Kan sudah banyak politisi yang melakukan korupsi dipenjara dan hak politiknya dicabut beberapa tahun," kata Ujang kepada SinPo, kamis (29/7).
Namun menurut Ujang, sebaiknya tuntutan jaksa itu diperpanjang pencabutan hak politiknya agar menambah efek jera bagi para Politisi. Selain itu, menurut Ujang, hal itu juga agar tidak terjadi lagi korupsi. Ditambah, kata dia, Juliari melakukan tindak pidana ditengah Pandemi seperti ini.
"Jadi tuntutan Jaksa tersebut bagus agar ada efek jera juga bagi politisi agar tak korupsi. Mestinya dinaikkan lagi pencabutan hak politiknya," tutur Ujang.
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu