Tersangka Pemukul Tetangga Hingga Tewas Dikenal Tempramen

Laporan: Munif
Kamis, 29 Juli 2021 | 13:32 WIB
Ilustrasi Pemukulan/ net
Ilustrasi Pemukulan/ net

SinPo.id - Pelaku pemukulan tetangga yang disebabkan karena hewan peliharaan tetangganya buang hajat di Perumahan Duri Kosambi Baru,Cengkareng, Jakarta Barat dikenal sebagai sosok yang tempramen.

Sejumlah warga bahkan sempat menyampaikan keluhan terkait sikap tempramen pelaku kepada ketua RT setempat yang disebabkan ketidaksukaannya terhadap hewan peliharaan warga yang buang hajat di area perumahan.

Kediaman Julius Anugrah, tersangka kasus pemukulan tetangganya hingga tewas di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng Jakarta Barat, Rabu malam, kosong, tidak berpenghuni.

Diketahui sebelumnya, tersangka dan korban Agus Tanu Hamdani terlibat percekcokan, hingga akhirnya korban meninggal dunia usai dipukul tersangka.

Pemicu kejadian ini disebabkan anak korban yang saat itu membawa hewan peliharaan nya tanpa sengaja buang air besar di depan rumah tersangka.

Tak terima, tersangka memaki anak korban yang masih berusia 12 tahun, bahkan hingga menyuruhnya mencuci jalanan bekas kotoran hewan peliharaannya, membuat korban mendatangi rumah tersangka.

Namun, justru terjadi percekcokan hingga korban akhirnya dipukul tersangka hingga tak sadarkan diri.

Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit, namun, korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan tindakan medis.

Tersangka, Julius Anugrah memang dikenal sebagai sosok yang tempramen oleh para tetangganya, bahkan sejumlah keluhan pernah diterima ketua RT terkait sikap tempramen tersangka.

Selain itu, tersangka juga dikenal sebagai kepribadian yang tertutup dan apatis tetangga sekitar.

Bahkan saat peristiwa naas yang merenggut nyawa Agus, tersangka tak mempedulikan anak korban yang saat itu tengah membantu seorang nenek, hingga akhirnya anjing yang dibawa gadis 12 tahun tersebut lepas dan buang kotoran didepan rumah tersangka.

Di area Perumahan Duri Kosambi Baru ini sendiri memang terdapat aturan yang mewajibkan warganya yang memiliki hewan peliharaan agar membersihkan kotoran dan sampah peliharaannya.

Namun dalam kasus ini, tetangga dan ketua RT pun menyayangkan cara tersangka harus berujung pemukulan bahkan hingga korban meregang nyawa.

"Dia kurang yah, dilingkungan kebetulan beragama Katholik lingkungan sendiri itu, tapi dilingkunganya dia lumayan bagus baik cuman untuk pergaulannya kurang," Ketua RT, Aduk, di lokasi kejadian, Rabu(28/7).

Sementara dalam kasus ini, Julius Anugrah telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia dengan  ancaman pidana 7 tahun penjara.sinpo

Komentar: