KY Kaji Hukuman Djoko Tjandra yang Disunat Hakim
SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyunat hukuman terhadap pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.
Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena ini menyangkut keadilan bagi masyarakat dan kepercayaan terhadap integrasi pengadilan.
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis pada Kamis, (29/7).
Kata Miko, anotasi terhadap putusan tersebut akan diperkuat melalui sejumlah kajian. Mulai dari elemen masyarakat, akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Langkah kajian putusan ini dilakukan Komisi Yudisial dengan pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Tak hanya kasus ini, KY juga akan mengkaji beberapa putusan lain.
"Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," kata Miko.
Meski demikian, Miko belum dapat memastikan berapa lama kajian terhadap putusan ini akan dilakukan. KY saat ini sedang mengumpulkan semua informasi secara lengkap.

