ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

Oleh: Agam
Rabu, 28 Juli 2021 | 11:06 WIB
Eks Mensos JuliarI Batubara/Net
Eks Mensos JuliarI Batubara/Net

SinPo.id - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut maksimal mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, yakni seumur hidup penjara.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut, ada empat alasan atas tuntutan tersebut. Pertama, saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik.

"Maka, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa penuntut umum," kata Kurnia dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, (28/7).

Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah Covid-19 sedang melanda Indonesia. praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan. Sebab, empat hari sebelum tangkap tangan KPK,  setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang. Tidak hanya itu, Indonesia pun resmi resesi pada awal November.

"Sebagai Menteri Sosial, tentu Juliari memahami situasi tersebut," imbuhnya.

Ketiga, saat proses persidangan berlangsung, Juliari belum pernah sekali pun mengakui perbuatannya. Padahal, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.

Keempat, korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," katanya.

Berdasarkan catatan ICW, proses penanganan korupsi bansos di KPK dapat dikategorikan sangat buruk. Bahkan, KPK terkesan akan melokalisir perkara agar berhenti pada Juliari saja.

Ini terlihat ketika KPK memanggil sejumlah saksi dari kalangan politisi yang sangat lambat. Berdasarkan fakta persidangan, menguasai 1,4 juta paket pada setiap tahapan, yakni Herman Herry (1 juta paket) dan Ihsan Yunus (400 ribu paket).

Kemudian, proses penggeledahan KPK seringkali tidak menghasilkan temuan apapun. Dugaannya mengerutu pada dua hal, yaitu: kebocoran informasi di internal KPK atau penggeledahan yang tak kunjung dilakukan, padahal izin sudah diberikan oleh Dewan Pengawas.

Ketiga hilangnya nama-nama politisi dalam surat dakwaan KPK. Keempat, penyelidikan ulang untuk mengusut kerugian keuangan negara. Padahal dengan modal penyidikan suap, pihak-pihak lain dapat dijerat.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Di luar itu, ICW juga mensinyalir Pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas merasa terganggu dengan proses hukum perkara bansos. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya Tes Wawasan Kebangsaan yang memberhentikan dua Penyidik perkara bansos (Andre Dedy Nainggolan/Kasatgas Penyidikan dan M Praswad Nugraha) dan putusan etik Dewan Pengawas terhadap Penyidik.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang dugaan suap pengadaan bansos dengan terdakwa Juliari. Agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK.sinpo

Komentar: