Pemilik Warung Makan Sambut Baik Kebijakan Pelonggaran PPKM Level 4

Laporan: Munif
Rabu, 28 Juli 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi warung makan/Net
Ilustrasi warung makan/Net

SinPo.id - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 di Pulau Jawa-Bali. Dalam regulasi tersebut, pemilik usaha warung makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00, dengan catatan warga yang makan ditempat diberikan waktu selama 20 menit.

Para pemilik usaha dan warga menyambut baik kelonggaran dari kebijakan tersebut.

Warung makan makan Padang yang berada di Jalan Daan Mogot 1, Kebun Jeruk Jakarta Barat, menjadi salah satu warung yang menerapkan kebijakan PPKM level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.

Di warung makan ini, pengunjung yang makan dibatasi 25%, agar masing-masing dari mereka bisa jaga jarak antar satu sama lainnya.

Selain itu, penggunaan masker bagi pramusaji dan hand sanitizer telah dipersiapkan bagi para pengunjung yang makan ditempat.

Terkait kelonggaran kebijakan PPKM level 4, yang memperbolehkan dine in atau makan ditempat sampai batas waktu jam 20.00 ini disambut baik bagi para pemilik usaha. 

Pasalnya pemberlakuan PPKM Darurat kemarin yang tidak memperbolehkan pengunjung makan ditempat berimbas terhadap merosotnya omzet penjualan mereka hingga 40%.

Selain itu, meski diberikan waktu makan ditempat hanya dalam waktu 20 menit, sebagian dari para pengunjung warung makan mengaku tidak keberatan. Mengingat kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sudah diperbolehkan makan ditempat ya lebih baik usaha kuliner itu cenderung lebih enak makan ditempat," ujar Bima seorang pemilik usaha di Jakarta, Selasa(27/7).

Sebelumnya, pemerintah pusat resmi memperpanjang masa PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali terhitung sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 di tanah air, yang angka penyebaran masih tinggi.?

BERITALAINNYA
BERITATERKINI