Tangani Covid-19, DPR Minta Pemerintah Pusat Dan Daerah Perbaiki Komunikasi

Laporan: Vera
Selasa, 27 Juli 2021 | 15:15 WIB
Guspardi Gaus/Instagram @guspardi.gaus
Guspardi Gaus/Instagram @guspardi.gaus

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyoroti pola komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.  

Ia meminta pemerintah pusat memperbaiki pola komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda), termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19 ini. 

“Komunikasi yang tidak nyambung berakibat tidak berjalannya berbagai program dengan mulus. Jadi, komunikasinya itu harus diperbaiki,” ujar Guspardi, Selasa (27/7).

Menurut dia, belakangan ini sering pemerintah pusat melakukan teguran kepada pemerintah daerah, baik terkait anggaran maupun penanganan pandemi Covid-19. 

Apalagi, kata Guspardi, pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat dan diganti menjadi PPKM level 1-4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang. 

“Komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan Pemda harus berjalan efektif dan efesien dalam memutus mata rantai Covid-19 terlebih lagi dalam masa perpanjangan PPKM ini,” ucap dia.

Dirinya menilai, aspek kesehatan tetap menjadi yang utama dengan penegakan prokes dan aturan dengan disiplin.

“Namun disisi lain bagaimana anggaran menyangkut berbagai stimulus bantuan bagi masyarakat dapat segera terealisasi dengan cepat dan tepat. Begitu juga dengan insentif tenaga nakes, penyediaan obat, oksigen medis dan permasalahan lain yang perlu segera dibenahi,” terang Guspardi.

Pola komunikasi yang baik diharapkan memunculkan harmonisasi. Sebaliknya, kata dia, apabila komunikasi tidak cair tentu harmonisasi dalam menjalankan berbagai program jadi terkendala. 

“Harmomisasi itu dibangun komunikasi yang bagus. Itu akan memunculkan sinkronisasi yang memudahkan koordinasi antara pemda dengan pemetintah pusat,” papar Politisi PAN ini. 

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan, ketidaksinkronan antara pusat dan daerah perlu diminimalisir. 

Hal tersebut agar tidak muncul kesan seolah-olah pemda berjalan sendiri lantaran tidak mengikuti kehendak pusat. 

Selain itu, dirinya menilai, pemerintah pusat seharusnya memahami kultur dan budaya atau kearifan lokal pada tiap daerah. Sehingga diharapkan ada ruang untuk kebijakan-kebijakan yang bersifat fleksibel. 

“Kebijakan yang bersifat strategis dan universal memang harus diatur oleh pemerintah pusat. Sementara kebijkakan sifatnya teknis di atur oleh pemerintah daerah (Pemda),” terang Guspardi.

Ia meminta agar Pemda diberi ruang untuk dapat mengatur kebijakan teknis dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerahnya. 

“Sebaiknya Pemerintah Daerah diberikan apresiasi, mengatur dan menentukan kebijakan tentang aturan teknis dan hal berkaitan dengan  itu dengan tetap mengacu pada aturan dari Pemerintah pusat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI