Nama Pimpinan Muncul di Sidang Wali Kota Tanjung Balai, KPK Siap Konfirmasi

Oleh: Agam
Selasa, 27 Juli 2021 | 13:43 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Ist
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Ist

SinPo.id - Fakta demi fakta terungkap dalam sidang dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah dengan terdakwa Wali Kota Tanjung Balai non-aktif, M Syahrial. Teranyar adalah dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan,seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya.

"Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS (Muhammad Syahrial)," tutur Ali dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, (27/7).

Berikutnya jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan. Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik salah satu pimpinan terkait perkara tersebut, saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

"Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," kata Ali.

Menurut Ali, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
 
Sebagai informasi, nama Lili disebut di sidang, saat Jaksa KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi Stefanus Robin Pattuju (SRP). Mantan penyidik KPK itu mengatakan, bahwa Syahrial pernah bercerita akan meminta pertolongan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Syahrial akan meminta bantuan ke Fahri atas saran dari Lili Pintauli Siregar.

"Seperti itu (penyampaian) Pak Syahrial atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar. Setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," tutur Robin.

Robin menjelaskan, di awal-awal, Syahrial menyampaikan, bahwa dirinya sempat ditelepon oleh Lili. Dalam perbincangan itu, Lili mengatakan bahwa berkas Syahrial telah ada di mejanya.

"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," urai Robin menirukan percakapan tersebut.

Dalam percakapan itu, Syahrial kemudian menyampaikan permintaan bantuan kepada Lili terkait permasalahan hukum yang membelitnya. Setelah itu, Lili menyarankan Syahrial untuk bertemu dengan orangnya di Medan bernama Fahri Aceh.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan," katanya.sinpo

Komentar: