Nama Pimpinan KPK Muncul di Sidang Kasus Korupsi Wali Kota Tanjung Balai

Korupsi Tanjungbalai

Oleh: Agam
Senin, 26 Juli 2021 | 21:09 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Dok Humas KPK
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Dok Humas KPK

SinPo.id - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar muncul dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah dengan terdakwa Wali Kota Tanjung Balai non-aktif, M Syahrial.

Nama Lili disebutkan oleh mantan Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju (SRP) saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, (26/7).

Robin mengatakan, Syahrial bercerita akan meminta pertolongan untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan seseorang bernama Fahri Aceh. Syahrial akan meminta bantuan ke Fahri atas saran dari Lili Pintauli Siregar.

"Seperti itu (penyampaian) Pak Syahrial atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar. Setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," tutur Robin.

Robin menjelaskan, di awal-awal, Syahrial menyampaikan, bahwa dirinya sempat ditelepon oleh Lili. Dalam perbincangan itu, Lili mengatakan bahwa berkas Syahrial telah ada di mejanya.

"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa saya ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," urai Robin menirukan percakapan tersebut.

Dalam percakapan itu, Syahrial kemudian menyampaikan permintaan bantuan kepada Lili terkait permasalahan hukum yang membelitnya. Setelah itu, Lili menyarankan Syahrial untuk bertemu dengan orangnya di Medan bernama Fahri Aceh.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan," katanya.

Sebagai informasi, M Syahrial didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar. Uang itu diberikan dengan menggunakan transfer sebesar Rp1,47 miliar dan tunai sebesar Rp200 juta. Suap diberikan agar Stepanus mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan juali beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya jaksa mendakwa M Syahrial melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: