Ketua KPK Isyaratkan Anies Baswedan Dipanggil Minggu Depan

Oleh: Agam
Senin, 26 Juli 2021 | 15:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Instagram @aniesbaswedan

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, keterangan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu diperlukan untuk mengungkap lebih detail penyidikan kasus tersebut.

Rencananya, Anies akan dipanggil paling penyidik KPK minggu depan.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung," kata Firli dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, (26/7).

Firli memahami keinginan masyarakat perihal penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Namun, langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar dimata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali," kata Firli.

Sejauh ini, KPK masih terus bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan atas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang.

"Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," tandasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan awal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp152,5 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: