Ari Kuncoro Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakomut BRI

Oleh: Agam
Kamis, 22 Juli 2021 | 12:51 WIB
Rektor UI, Ari Kuncoro/Net
Rektor UI, Ari Kuncoro/Net

SinPo.id - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Informasi ini disampaikan oleh BRI dalam surat B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik," tulis Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, pada Kamis (22/7).

Berikut pernyataan resmi BRI selengkapnya:

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan.

Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Sebagai informasi, nama Ari Kuncoro sedang ramai diperbincangkan karena polemik rangkap jabatan sebagai komisaris sekaligus Rektor Universitas Indonesia (UI). Ari Kuncoro dibolehkan rangkap jabatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.sinpo

Komentar: